Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Membangkangi Peraturan
Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, kebijakan tersebut menabrak banyak peraturan, termasuk peraturan daerah. Bahkan, dia melihat ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan yang telah ada.
"Kota ini kan punya aturannya, bahwa di Pasal 25, Perda 8 Tahun 2007 sudah dikatakan tentang larangannya. Jadi kalau misalnya pasal itu tidak bisa dijalankan atau dihormati oleh pemimpin kotanya, atau enggak bisa dijalankan ya minimal jangan membangkangkan aturan," ujar Alfred saat dihubungi era.id, Jumat (2/3/2018).
Alfred menilai, rencana penggunaan hak diskresi agar PKL tetap berdagang di trotoar Melawai sama saja memberikan contoh sikap yang tidak baik. Dia menantang Sandiaga untuk merubah UU dan Perda terkait.
"Kalau bicara PKL sebagai kebutuhan, kita bilang butuh tapi tidak di trotoar. Logikanya, kenapa pemimpin kota tidak punya diskresi untuk PKL bedagang di depan Istana Negara atau depan Kedutaan Besar," jelasnya.
"Karena kalau kita bicara trotar itu satu bagian kota, bukan cuma di Melawai, Sudirman atau tempat lainnya," lanjut Alfred.
Koalisi Pejalan Kaki mendukung sikap pemerintah bila memang ingin menegakkan peraturan. Namun, Koalisi juga akan mengkritik suatu kebijakan pemerintah kota bila itu keliru.
"Gubernur jangan pakai aturan sapu jagat (Bulan Tertib Trotoar), tapi wakilnya yang ingin memuliakan pejalan kaki dengan menolerir pedagang berjualan di atas trotoar. Jadi di mana cara memuliakan pejalan kakinya," tambah Alfred.