Pengedar di Toraja 'Menyanyi' kalau Aksinya Dibekingi Polisi, Propam Polda Sulsel Bergerak
ERA.id - Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyelidiki kabar polisi yang diduga membekingi pengedar narkoba.
Kabar itu viral usai ada tersangka 'menyanyi' saat konferensi pers digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (15/2/2023).
"Sudah ditugaskan tim Propam ke Polres Toraja Utara untuk itu (menyelidiki)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana, Senin (20/2/2023).
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, apabila ada anggota Polri terindikasi, dan diduga membekingi pengedar maupun bandar narkotika, maka segera ditindak tegas dengan sanksi yang berat jika terbukti.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulsel agar jangan sampai terlibat dengan peredaran narkoba. Jika ditemukan dan terbukti, akan ditindak tegas karena melakukan pelanggaran fatal.
Sebelumnya, BNNK Toraja Utara menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis Sabu kemudian menggelar konferensi pers.
Saat itu, seorang tersangka menyebut secara spontan di hadapan Kepala BNNK Tana Toraja dan media, jika dibekingi polisi.
"Bisa saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah (diduga Polres)," kata seorang tersangka dalam video yang viral itu.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo merespons bahwa tidak langsung percaya keterangan tersangka karena harus diuji kebenarannya, sebab tidak semudah itu memberikan keterangan tanpa bukti yang kuat.
"Soal informasi itu, kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, informasi itu tetap diakomodasi dan telah berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan tersangka. Selain itu, penyidik diperintahkan memeriksa tersangka untuk mendalami apa maksud dari perkataan tersangka.