RUU PPRT Mandek, Politisi PDIP Sindir Realisasi Janji Kampanye Puan Maharani

ERA.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari mendorong Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang.

Menurutnya, hal itu bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan janji-janji kampanye Puan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan perempuan.

"Saya mohon sekali Mbak Puan, inilah kesempatan untuk membuktikan kampanye Mbak Puan di mana-mana, perempuan menjunjung perempuan, perempuan memilih perempuan," kata Eva di acara diskusi Forum Legislasi secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, pembahasan RUU PPRT mandek di meja pimpinan DPR RI sejak 1 Juli 2020. Seharusnya rancangan perundang-undangan itu tinggal disahkan dalam sidang paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI.

Koordinator koalisi sipil RUU PPRT itu mengatakan, pihaknya sebenarnya menargetkan RUU PPRT dapat dilanjutkan pembahasannya setelah menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami menargetkan mulai tahun lalu, inginnya 2020 setelah TPKS maka PPRT bisa disusul. Tapi ternyata disalip sama UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, kemudian disalip-salip lagi, sekarang total sudah disalip 10 UU," kata Eva.

Sebagai informasi, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan rancangan perundang-undangan yang didorong Puan melalui Fraksi PDI Perjuangan.

Oleh karena itu, Eva beraharap RUU PPRT segera disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang mendatang.

Menurutnya, jika Puan berani mengambil langkah maju atas pembahasan RUU PPRT di tengah tahun politik jelang Pemilu 2024, justru akan memperbesar ceruk suaranya di kelompok perempuan.

"Sekarang ini 82 persen dari PRT perempuan, 14 persennya anak-anak. Jadi sekarang kesempatan Mbak Puan untuk sodaqoh, cari amal untuk cari suara dari kelompok perempuan," kata Eva.

"Apalagi ini wong cilik, orang miskin, semuanya penduduk miskin ada di PRT ini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Mbak Puan untuk tidak mengesahkan pada masa sidang yang akan datang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

Dia mengatakan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang mengatur secara tegas tentang perlindungan dan hak bagi pekerja rumah tangga. Sementara RUU PPRT sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).

Dia lantas menyinggung status RUU PPRT yang kini masih masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Rencananya rancangan perundang-undangan tersebut akan disahkan menjadi inisiatif DPR RI.

Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR RI.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahan kepada Menkumham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tak mau terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR RI maupun undang-undang.

Hal ini menanggapi desakan Presiden Joko Widodo agar RUU PPRT dipercepat pengesahannya lantaran sudah dibahas selama 19 tahun.

Menurut Puan, pimpinan DPR RI perlu melihat dan mendengar laporan terlebih dulu dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai substansi dari RUU PPRT.

"Ya kita harus lihat dulu. Saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substasi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).