Mantan Kapolsek Kalibaru Peroleh Sabu Teddy Minahasa dari Mucikari, Langsung Bersedia Jual Sabu Saat Tahu Milik 'Jenderal'
ERA.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mengakui memperoleh sabu milik Irjen Pol Teddy Minahasa dari seorang mucikari bernama Linda.
"Saya sudah kenal Linda sejak 2000-an. Dulu dia sebagai mucikari," kata Kasranto saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dikutip dari Antara, Rabu (22/2/2023).
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang membantu menyebarkan sabu. Linda pun saat ini juga berstatus sebagai terdakwa. Dijelaskan, semua berawal ketika Kasranto mendapatkan pesan singkat pada Oktober 2022.
Kala itu Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa dia memiliki sabu seberat satu kilogram dari seseorang dengan panggilan "Jenderal".
Linda pun meminta Kasranto untuk menjual sabu tersebut. Karena Kasranto tahu sabu tersebut milik seorang jenderal polisi, Kasranto pun menyanggupi hal tersebut.
"Pada 24 September 2022 jam empat pagi, Linda kirim percakapan, mengatakan 'mas barangnya sudah ada', oke nanti saya ke rumah," kata Kasranto dalam persidangan.
Kasranto lalu mengambil barang tersebut secara langsung di rumah Linda di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sabu seberat satu kilogram itu diberikan Linda dalam bentuk terbungkus kantong kertas (paper bag) berwarna coklat bermotif bunga.
Setelah itu, sabu tersebut dibawa ke kantor Polsek Kalibaru oleh Kasranto. Kasranto pun memanggil Janto Situmorang selaku polisi yang saat ini juga sudah berstatus terdakwa.
Dia menyuruh Janto untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu tersebut pun terjual dengan harga Rp500 juta.
Uang hasil penjualan sabu tersebut pun dibagi untuk Janto, Kasranto dan Linda. "Linda mendapat Rp410 juta, Janto Rp20 juta dan sisanya 70 juta, saya taruh kantor," kata Kasranto.
Total Kasranto menjual sabu milik Teddy dari Linda sebanyak empat kali dari September hingga Oktober 2022.
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.