Viral Mahasiswa Diamuk Massa Usai Curi Mobil Sport di Gereja dan Tabrak Lari di Palembang
ERA.id - Polda Sumatera Selatan mengungkap modus pencurian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar di parkiran gereja di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang.
Aksi pencurian terekam dari video amatir dan viral sejak Rabu (22/2) pagi, di mana dalam video tersebut pelaku mengendarai mobil curian secara ugal-ugalan di jalan raya.
Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan mahasiswa berinisial KDS (20), warga Alam Barajo, Provinsi Jambi.
Tersangka KDS diringkus oleh personel Subdit 3 Jatanras di Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Palembang-Jambi KM 42 Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (21/2) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang viral itu kasus pencurian. Saat itu tersangka dikejar oleh massa karena membawa mobil hasil curian ugal-ugalan. Dia (KDS) sempat diamankan Pos Turjakwali Satlantas Polres Banyuasin. Mendapat laporan itu yang bersangkutan kami amankan ke Polda Sumsel,” kata dia.
Menurut Agus, kepada penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tersangka mengakui kalau mobil yang dikendarainya itu adalah hasil curian yang kemudian diduga hendak dibawa ke Jambi.
Mobil Pajero Sport Dakar bernomor polisi BG—1947—NO itu merupakan milik seorang warga berinisial TM yang dilaporkan hilang di parkiran gereja sebagaimana laporan polisi LP/B/386/II/2023/SPKT/ Polrestabes Palembang/ POLDA Sumatera Selatan, 19 Februari 2023.
“Mobil itu adalah hasil curian di parkiran gereja, pencurian ini dilakukan pelaku seorang diri pada Minggu (15/2) kemudian dilaporkan ke polisi (19/2),” ujarnya.
Barang bukti mobil curian tersebut diamankan di Mapolda Sumsel, dalam keadaan hancur di bagian depan dan sisi kanan-kirinya akibat amukan massa yang marah karena mengendarai secara ugal-ugalan oleh tersangka.
Dia menjelaskan pencurian tersebut telah direncanakan oleh tersangka KDS beberapa hari sebelum menjalankan aksinya. Saat itu, lanjutnya, pelaku KDS ini diajak oleh keluarganya berkunjung ke rumah korban di Jalan Kesucian 3, Alang-alang Lebar Palembang.
“Nah pas di rumah korban yang bersangkutan secara diam-diam menukar remote kunci kontak mobil korban dengan remote kunci kontak mobil yang sudah dipersiapkannya,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.