Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa ini dijatuhi pidana denda Rp10 juta

"Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Akhmad Suhel.

Diketahui, vonis terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Arif Rachman dengan pidana satu tahun penjara.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.