Tak Punya Niat Hilangkan Rekaman CCTV, Anak Buah Ferdy Sambo Mengaku Jalankan Perintah karena Ancaman
ERA.id - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin mengaku menghilangkan rekaman CCTV karena mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Arif Rachman Arifin melalui nota keberatan atau eksepsinya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengatakan dakwaan JPU yang menyebut kliennya turut serta menghilangkan barang bukti dinilai tak cermat.
Sebab, menurut dia, Arif Rachman Arifin yang saat itu merupakan anak buah Ferdy Sambo, tak memiliki niat yang sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu trasnfer niat dan/atau kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan," jelas kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Terkait dengan hal itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan JPU.
Dia juga meminta agar kliennya dibebaskan dan dipulihkan kembali harkat dan martabatnya.