Kasus Suap Amin Santono Siap Disidangkan
"Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua. Sidang akan digelar di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah itu telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi untuk dua tersangka tersebut.
Adapun para saksi tersebut berasal dari unsur Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pegawai Negeri Sipil dari berbagai pemerintah kabupaten/kota, antara lain Pager Alam, Labuanbatu Utara, Seram Timur, Kampar, Sumedang, Majalengka, dan lain-lain, anggota DPR, anggota DPRD, kepala daerah, politikus, dosen, dan swasta.
Sebagai informasi, Untuk kasus ini, KPK menetapkan tersangka, yaitu politikus Partai Demokrat Amin Santono, pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta beberapa orang lainnya, yaitu Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast. Keempat orang tersebut terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Amin yang merupakan anggota DPR diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan (OTT) di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka.
Baca Juga : Hakim Merry Bantah Terima Uang Suap
Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,85 miliar.
Atas perbuatan tersebut Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.