Tahapan Sidang Perceraian Mulai dari Mediasi hingga Putusan
ERA.id - Akhir-akhir ini selain tren nikah di KUA, perceraian juga mengalami kenaikan pencarian di Google. Tahapan sidang perceraian di Indonesia sendiri dapat dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari gugatan cerai, mediasi, sidang perkara, hingga sidang lanjutan.
Pada tahapan awal gugatan cerai merupakan tahap awal ketika pihak yang ingin menceraikan pasangannya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Dalam gugatan tersebut, pihak yang mengajukan harus menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dibuktikan mengapa ia ingin bercerai.
Kemudian pada tahapan mediasi setelah gugatan diterima, Pengadilan Agama akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Mediasi tersebut bertujuan untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak, baik mengenai pembagian harta, hak asuh anak, maupun hak perawatan anak.
Barulah kemudian diadakan sidang perdana apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sidang perdana akan digelar.
Pada sidang perdana, pihak yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang, seperti telah melakukan mediasi sebelumnya. Selain itu, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
Selanjutnya jika telah ditetapkan putusan cerai, maka kedua belah pihak akan diminta untuk menandatangani akta cerai yang dibuat oleh panitera pengadilan. Akta cerai tersebut akan menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah resmi bubar.
Kemudian pada akhir sidang, akan dibuat berita acara sidang yang memuat kronologis jalannya sidang, kesepakatan atau putusan yang diambil oleh hakim, dan tanda tangan para pihak.
Tahapan Sidang Perceraian
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berikut ini beberapa tahapan persidangan perceraian yang perlu Anda ketahui:
Tahapan Persidangan:
- Upaya perdamaian
- Pembacaan permohonan atau gugatan
- Jawaban Termohon atau Tergugat
- Republik Pemohon atau Penggugat
- Duplik Termohon atau Tergugat
- Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Musyawarah Majelis
- Pembacaan Putusan/Penetapan
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
- Menetapkan hari sidang ikrar talak.
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
- Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Selain tahapan sidang perceraian, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…