Demi Bayar Utang, Ibu di Aceh Nekat Jual Ganja
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Komandan Tim Star Ipda Ahmad Nugraha mengatakan, AG yang merupakan warga Gampong, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari Tim Star Polres Lhokseumawe yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada terduga seorang ibu rumah tangga yang menjual ganja.
Mendengar informasi itu, Tim Star bersama dengan Sat Res Narkoba kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa ruangan serta menemukan dua bal ganja di sudut kamar di bawah kasur. AG mengakui bahwa ganja itu adalah miliknya dan siap diedarkan.
(Ilustrasi/era.id)
"Pengakuan pemilik ganja itu adalah miliknya dan memang untuk diedarkan kepada siapa saja yang datang membeli," ucap Ipda Ahmad.
Perempuan yang memiliki 5 orang anak itu mengaku, alasannya menjual barang haram tersebut karena untuk membayar utang yang mencapai Rp12 juta. AG pun mengakui telah berjualan ganja sejak dua bulan, semenjak suaminya meninggal dunia 3 bulan lalu.
Dalam pengakuannya juga, ganja itu diperoleh dari HD yang kini menjadi buronan polisi, sedangkan harga beli ganja dari HD sebesar Rp700 ribu per kilogram dengan keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilo. Sementara dirinya menjual kembali secara eceran sebesar Rp10 ribu kepada pembeli yang datang.