Aniaya David hingga Koma, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampus Prasetiya Mulya

ERA.id - Universitas Prasetiya Mulya mencabut status kemahasiswaan anak mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya, dilihat di Instagram Universitas Prasetiya Mulya @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Keputusan untuk mengeluarkan Mario Dandy dibuat usai pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau semua informasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anak mantan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jaksel, Rafael Alun Trisambodo kepada putra petinggi GP Ansor, David.

Dari kasus ini, Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan duka yang mendalam atas luka yang diderita David.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ucap Djisman.

Sebelumnya, polisi menetapkan rekan Mario Dandy Satriyo, SLRPL (19) sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, (Kamis, 23/2) malam ini Kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, hari ini.

S ditetapkan menjadi tersangka karena dia mengiyakan ajakan Mario Dandy untuk menganiaya David. Selain itu, dia juga tak mencegah atau membiarkan Mario ketika menganiaya David.

Dari kasus penganiayaan ini, S mencontohkan "sikap tobat" agar David bisa menirunya.

"(Peran SLRPL lainnya) memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. (Lalu) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya.