Mario Dandy Tak Tahu kalau Sudah Dilapor Mantan Pacarnya karena Dugaan Pencabulan
ERA.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) mengaku tidak tahu jika dirinya dilaporkan mantan kekasihnya, AG (15), atas dugaan pencabulan.
"Saya nggak tahu," kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Saat disinggung betul tidaknya Mario telah melecehkan AG, anak mantan pejabat pajak ini hanya diam saja. Mario juga mengaku tak tahu kapan akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya David.
Anak Rafael Alun Trisambodo ini hanya menyebut dirinya akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan dan mengaku sangat menyesal telah menganiaya David.
"Sangat menyesal tentunya (telah aniaya David)," ucap Mario.
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David, AG melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.
Laporan AG teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2023. Mario dilaporkan atas dugaan pencabulan, atau diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
Mangatta menyebut laporan AG terhadap Mario ini sebelumnya ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara ini menerangkan laporan kliennya itu ditolak ada miss komunikasi.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tambahnya.