Laporannya ke Selebgram Ditolak Kapolda Metro, Debt Collector Ancam Bakal Ngadu ke Propam dan Kompolnas
ERA.id - Pengacara debt collector, Firdaus Oibowo angkat bicara soal pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang menyebut akan menolak laporan debt collector ke selebgram, Clara Shinta.
Firdaus menyebut pihaknya akan mengadukan Fadil ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila menolak laporan kliennya.
"Kami akan laporkan kapolda ke Kompolnas dan Propam (jika menolak laporan debt collector)," kata Firdaus saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Pengacara ini menerangkan kliennya yang bekerja sebagai debt collector juga merupakan seorang warga negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor.
"Nggak ada kewenangan Kapolda menolak laporan masyarakat jika deliknya masuk," ucap Firdaus.
Sebelumnya, Irjen Fadil Imran menyebut pihaknya akan menolak laporan para debt collector yang berencana akan melaporkan balik Clara Shinta ke kepolisian.
Alasan jenderal bintang dua menolak laporan debt collector karena mereka sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota polisi dan warga.
"Nggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan, nggak akan, nggak, ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ucap Fadil di Jakarta, Kamis (23/2).