Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Selain itu, terdakwa ini dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Afrizal Hady.
Diketahui, vonis terhadap eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara.
Selain itu, peraih Adhi Makayasa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.