KPK Telah Kirimkan Hasil Pemeriksaan LHKPN 2012-2019 Rafael Alun ke Kemenkeu Sejak Lama

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) tahun 2012-2019 milik Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi adanya laporan yang disampaikan PPATK kepada KPK. Pelaporan tersebut diduga terkait kekayaan milik Rafael yang tak sesuai dengan profilnya.

"Atas LHKPN yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Setelah pemeriksaan dilakukan, Ali bilang hasilnya kemudian diserahkan ke Inspektorat Kementerian Keuangan. Namun, dia tak memerinci temuan yang didapat lembaganya.

"Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap transaksi keuangan tak wajar sebenarnya sudah terpantau sejak 2012. PPATK sudah mengirimkannya kepada sejumlah lembaga, termasuk KPK.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Seperti diketahui, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.