Siap-siap, Tidak Boleh Lagi Pakai Kantong Plastik di Kabupaten Tangerang Tahun Ini
ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal membatasi penggunaan sampah plastik mulai tahun ini. Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, mini market, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Padahal harusnya perbup tersebut disahkan tahun 2020, namun tertunda akibat pandemik COVID-19.
"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," ucapnya dalam keterangan, Jum'at (24/2/2023).
Menurutnya, pada pandemik COVID-19, sampah plastik bertambah selama dua tahun ini. Mulai dari sampah masker, sarung tangan,hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.
Untuk itu, perbup tersebut kembali diberlakukan di Tahun 2023 ini dengan beberapa revisi di dalamnya, termasuk tahun berlakunya. Dengan begini, Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.
"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata Zaki
Untuk menerapkan aturan daerah tersebut, Zaki mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.
"Mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.
Tak hanya mengurangi sampah plastik, Zaki juga berharap masyarakat bisa membudayakan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Hal tersebut bakal memudahkan petugas untuk mengolah sampahnya.
"TPA Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah akhir Kabupaten Tangerang, keberadaan sampahnya sudah sangat memprihatinkan," jelasnya.