Anies Minta Warganya Tak Bungkus Daging Kurban Pakai Kantong Plastik
Imbauan gubernur ini terbit dengan Nomor 4 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies pada Kamis (25/7). Tertulis seruan itu sejalan dengan pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam instruksinya, Anies meminta kepada pihak yang mengurus pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban;
"Saya mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan pembungkus tidak dari plastik yang sekali pakai, tapi menggunakan bahan-bahan yang bisa didaur ulang," kata Anies di Jakarta Pusat, Kamis (25/7) malam.
Jadi, saat hari pemotongan kurban nanti, warga bisa menggunakan alternatif pembungkus daging ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun talas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan atau bahan ramah lingkungan lainnya. Atau jika tak mau repot bisa membawa wadah sendiri dari rumah saat mengambil daging kurban.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengingatkan kembali kepada warga DKI bahwa kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alamiah.
Apalagi, kantong plastik kresek hitam yang merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.
"Imbauan tidak memakai kantong plastik kresek hitam untuk mewadahi makanan sudah digaungkan pemerintah sejak lama. Pada tahun 2009, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan publik tentang bahaya kantong plastik kresek hitam," tutur Andono.
Andono bilang kantong plastik kresek berwarna terutama hitam, kebanyakan merupakan produk daur ulang dan dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, limbah logam berat, kotoran hewan atau manusia.
Lebih lanjut, meskipun sudah berupaya mengeluarkan seruan untuk tidak menggunakan kantong plastik, hingga kini Pemprov DKI belum juga mengeluarkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik. Sejak awal tahun, aturan yang akan mengatur mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar, toko dan pusat perbelanjaan masih dalam tahap pemetaan (roadmap).
Sebelumnya, era.id juga pernah membahas permasalahan sampah plastik dalam tema tulisan yang berjudul 'Berdamai dengan Sampah Plastik'. Jelasnya upaya mengurangi sampah plastik di Indonesia butuh melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, peran swasta --dalam hal ini pelaku bisnis-- dan masyarakat harus menyamakan kepala untuk menyukseskan agenda nasional tersebut.
Apalagi tingginya jumlah pemakaian kantong plastik atau plastik sekali pakai di Indonesia memang dahsyat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Modul Ketahanan Sosial menunjukan, cuma 8,7 persen orang yang selalu membawa tas belanja sendiri ketika berbelanja. Sementara 54,8 persennya mengaku tidak pernah membawa tas belanja sendiri. 26,5 persen bilang, kadang-kadang membawa tas belanjanya sendiri.