Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bakal menjadi sidang vonis pada Senin (27/2/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Agenda pembacaan putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Senin (27/2/2023).

Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Belum diketahui siapa dulu yang akan menjalani persidangan, sebab hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.

Diketahui, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini juga dituntut pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sama seperti Hendra, Agus Nurpatria juga dituntut 3 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, sidang vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. Penundaan sidang karena majelis hakim PN Jaksel belum siap.

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, Kamis (23/2).