Hendra Kurniawan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
ERA.id - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan yang merupakan eks anak buah Ferdy Sambo, telah keluar dari penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Meski telah mendapat PB, mantan jenderal bintang satu Polri ini harus melakukan wajib lapor dan akan mengikuti bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
"(Hendra Kurniawan) wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas," tambahnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan satu di antara terpidana kasus obstruction of justice Brigadir J. Mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hendra dinyatakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia lalu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, namun upaya hukumnya ini ditolak.