Batal Mendekam di Lapas Salemba, Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri

ERA.id - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) batal ditahan di Lapas Salemba dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut Richard kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni atas dasar keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Senin (27/2) malam.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menerangkan Richard merupakan justice collaborator dan pengawasan serta perlindungan terhadapnya lebih mudah dilakukan jika terpidana ini ditahan di Rutan Bareskrim.

"Karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan) dan potensi ancaman lebih besar. Sehingga keselamatan dia harus kita jaga," ujar Susi.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan justice collaborator di perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan anak buah Ferdy Sambo ini tak mengajukan banding usai divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.