Diguyur Hujan Deras, Ratusan Buruh Demo di Depan DPR RI Tolak Perppu Cipta Kerja
ERA.id - Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dari pantauan di lokasi, massa aksi yang dipimpin sedikitnya empat mobil komando tetap bertahan di tengah guyuran hujan deres. Mereka menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
"Kita datang bukan untuk berteduh, teman-teman," ucap orator dari salah satu mobil komando.
Koordinator massa aksi Endang Hidayat mengatakan, buruh yang berkumpul hari ini terdiri dari tujuh konfederasi pekerja. Dia mengklaim, ada 10 ribu buruh yang turun ke jalan.
"Kami dari aliansi aksi buruh satu juta, dari lebih kurang tujuh konfederasi, 10 ribu massa yang datang pada hati ini," kata Endang.
"Utamanya, tentunya tuntutan kami menolak Perppu Cipta Kerja dibahas DPR, dan meminta DPR mencabut pembahasan Perppu Nomor 2/2022," imbuhnya.
Dia mengaku, massa aksi hari ini mengetahui bahwa DPR RI masih menjalani masa reses. Meski begitu mereka menggelar demo ebagai awalan.
Nantinya, mereka akan menggelar aksi yang lebih besar lagi apabila tuntutan mereka tidak didengarkan.
"Kami tahu DPR sedang reses. Makanya walaupun ini sebagai awalan, kami akan melanjutkan aksi ke depan yang lebih besar lagi jika suara hari ini tidak didengar," tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdekat.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI, pemerintah, dan DPD RI di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) malam.
Tercatat sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang. Alasannya, revisi UU Cipta Kerja bisa dilakukan secara normal tanpa melalui perppu serta tidak ada kegentingan yang mendesak seperti alasan dari pemerintah.
Selain itu, DPD RI juga menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang.
"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI," kata Nurdin.
Namun, Perppu Ciptaker belum dibawa ke Rapat Paripurna sebelum masa reses pada 16 Februari 2023 lalu. Rencananya, DPR RI akan memutuskan setuju atau tidak setuju setelah 14 Maret 2023 atau saat masa reses berakhir.