DKI Perketat Pengawasan Lalu Lintas Unggas Antisipasi KLB Flu Burung: Jangan Panik, Tak Menular Lewat Makanan
ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperketat pengawasan lalu lintas unggas mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung (H5N1) Clade 2.3.4.4b.
“Kami memperketat biosekuriti dan pengawasan lalu lintas unggas di sentra peternakan, penampungan, pemotongan dan pemeliharaan unggas,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Suharini Eliawati di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).
Ia juga meminta peningkatan kewaspadaan dari pemilik unggas dan pelaku usaha bidang perunggasan untuk melakukan pelaporan jika ditemukan tanda klinis yang mengarah flu burung atau Avian Influenza (AI). Ada pun tanda klinis yang paling mudah dikenali di antaranya kematian mendadak unggas.
Suharini meminta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI.
Dinas KPKP DKI juga akan melaksanakan pengambilan dan pengujian sampel pengawasan AI baik pada unggas pangan, unggas peliharaan, produk pangan asal unggas dan lingkungan sekitarnya.
Pemprov DKI, kata dia, akan melakukan sosialisasi peningkatan kewaspadaan flu burung kepada sejumlah pihak termasuk pelaku usaha, asosiasi bidang unggas dan pengelola tempat penampungan dan penjualan unggas.
Menurut dia, flu burung berpotensi sebagai penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau zoonosis sehingga upaya mencegah dilakukan secara kolaborasi berbagai sektor.
Meski begitu, ia meminta kepada masyarakat tidak panik namun meningkatkan kebersihan lingkungan serta pola hidup sehat.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengonsumsi pangan yakni daging ayam, daging bebek, telur dan olahan lainnya karena penyakit itu tidak menular melalui makanan.
“Asalkan dimasak dengan sempurna dan dibeli dari rumah potong unggas atau tempat yang sudah menerapkan sistem pemotongan yang aman, sehat, utuh dan halal,” katanya.
Antisipasi itu, kata dia, sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Peredaran dan Pemeliharaan Unggas terkait dengan penyakit Flu Burung (Avian Influenza).