Kacau! Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmato Ngaku Tak Lapor Punya Moge
ERA.id - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ketahuin tak mencantumkan harta kekayaannya berupa motor gede alias moge ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorar Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Dirjen Bea Cukai.
"Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Sementara moge Harley Davidson yang dipamerkan Eko melalui akun media sosialnya itu telah dikonfirmasi merupakan motor pinjaman.
"Motor besar yang ditampilkan di akum media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman," kata Suahasil.
Begitu juga dengan pesawat Cessna yang turut dipamerkan Eko juga diketahui bukan milik pribadi. Melainkan milik komunitas pesawat.
"Menurut yang bersangkutan, foto yang bersangkutan diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari tim mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aerosport Indonesia," ucapnya.
Saat ini, Eko sudah dicopot dari jabatannya karena melanggar azas kepatutan dan kepantasan. Selain itu juga untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, LHKPN Eko mencatatkan kepemilikan harta sebesar Rp15,7 miliar. Pelaporan disampaikan pada 31 Desember 2021.
Sebesar Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencaku 9 alat transportasi.
Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.