KPK Dalami Dugaan Penyerahan Uang "Pemulus" Proses Cukai Dalam Perkara Eko Darmanto

ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penyerahan uang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

KPK mendalami dugaan penyerahan uang tersebut kepada lima saksi yang telah diperiksa sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (9/10).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).

Kelima saksi tersebut adalah Pemilik PT Andika Pratama Sentosa, Ong Andy Wiryanto; Pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo, M. Choiril; Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri, Martinus Suparman; serta I Putu Subagiawan dan Andrew Tanz dari pihak swasta.

"Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari tersangka yang telah memuluskan proses cukai," kata Ali membeberkan hasil pemeriksaan dari kelima saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (12/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Ali.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangka-nya," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.

Masih terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dtijen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ucap Ali.

Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhir dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.