SIM untuk Pengendara Moge di Indonesia Khusus Motor 250cc ke Atas

ERA.id - Untuk pengendara moge (motor gede) di Indonesia, terdapat SIM (Surat Izin Mengemudi) yang diperlukan secara khusus. Lantas apa SIM untuk pengendara moge?

SIM yang diperlukan untuk pengendara moge adalah adalah SIM C1 dan C2 (SIM khusus sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc dan di atas 500cc).

3 Jenis SIM untuk Pengendara Moge

Terkait dengan SIM untuk moge aturan mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Jenis-jenis SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik, berikut pembagiannya:

1. SIM C

SIM yang umum digunakan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C1

Kemudian bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik, maka Anda harus memiliki SIM C1

3. SIM C2

SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C2 untuk moge di atas 500cc (unsplash)

Syarat Mendapatkan SIM C1 dan C2

Untuk mendapatkan SIM CI dan C2, calon pengendara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

●        Usia minimal SIM CI adalah 18 tahun

●        Usia minimal SIM CII adalah 19 tahun

●        Untuk mendapatkan SIM C1 pemohon telah memiliki SIM C (SIM sepeda motor biasa) minimal 1 tahun.

●        Untuk mendapatkan SIM C2 pemohon telah memiliki SIM C1 (SIM sepeda motor biasa) minimal 1 tahun.

●        Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki kecanduan alkohol atau narkoba.

●        Mampu mengemudikan sepeda motor dengan baik dan benar.

●        Telah mengikuti ujian teori dan ujian praktek di Satuan Lalu Lintas Polri.

Berapa Biaya Pembuatan SIM C1?

Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait dengan tarif pembuatan SIM C1, tidak ada perbedaan biaya. Dengan demikian, biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap Rp75 ribu.

Korlantas Polri menjelaskan tidak ada perubahan dan hanya di penggolongan saja. Sementara itu, Korlantas menjelaskan saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba pembuatan SIM CI.

Kebijakan penggolongan SIM akan segera berlaku pada tahun 2023 ini (namun sementara baru untuk SIM C dan CI).

Kemudian terkait dengan penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki C2 adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.

Perlu diketahui, kini Korlantas sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktek SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.

Selain SIM untuk pengendara moge, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman