Kekasih Mario Dandy AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan Terhadap Putra Petinggi GP Ansor

ERA.id - Polisi menaikkan status hukum kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo, AG (15) di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora. Status AG berubah dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku atau anak. Untuk anak ini tidak boleh jadi tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan kasus dugaan penganiayaan ini diambil alih penyidik Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penyidikan.

Sebelumnya, kekasih tersangka Mario Dandy diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa David. Ia juga diduga sempat mengambil swafoto saat korban terkapar tak berdaya. Namun Mangatta Toding Allo membantah hal tersebut.

"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," ucap Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).