Kemenkumham soal Sertifikasi Pusat Perbelanjaan: Untuk Persempit Ruang Gerak Barang Palsu

ERA.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan tujuan penerapan sertifikasi pusat perbelanjaan.

"Ini strategi baru yang ditujukan untuk mengeliminasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih atau cenderung menjual barang-barang tidak sesuai standar atau memiliki sertifikat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Anom mengatakan dengan adanya strategi sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut, maka masyarakat diyakini tidak lagi ragu membeli suatu produk karena sudah memiliki label sertifikasi dari pusat perbelanjaan yang dikeluarkan DJKI Kemenkumham.

Melalui kebijakan sertifikasi pusat perbelanjaan tersebut, katanya, maka diharapkan dapat mempersempit ruang gerak masuknya barang-barang palsu yang bisa merugikan masyarakat (konsumen).

Pada tahun 2023 DJKI akan melakukan sertifikasi sejumlah pusat perbelanjaan yang masuk dalam daftar United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.

Ia mengaku untuk menjalankan program sertifikasi pusat perbelanjaan agar terhindar dari penjualan barang-barang palsu bukan pekerjaan mudah. Namun, hal tersebut menjadi tantangan bagi DJKI Kemenkumham.

"Ini tidak mudah tapi jadi tantangan bagi kami. DJKI Kemenkumham akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.

Selain menerapkan sertifikasi pusat perbelanjaan yang kini baru bersifat luar jaringan (luring), papar dia, DJKI Kemenkumham akan memperluas kebijakan tersebut melalui dalam jaringan (daring).

"Saat ini masih ada platform e-commerce atau perniagaan elektronik yang menjual barang-barang tidak sesuai standar atau palsu. Dalam waktu dekat DJKI Kemenkumham akan menjajaki kerja sama dengan platform e-commerce maupun pusat perbelanjaan yang sudah mengantongi sertifikat "Intellectual Property Rights Holder" atau disebut pemegang hak kekayaan intelektual.