Warga Positif Covid-19 Akan Ditandai Warna Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Mulai Pekan Ini
ERA.id - Pemerintah akan menambahkan kategori warna hitam di aplikasi PeduliLindungi untuk menandai warga yang positif Covid-19 maupun kontak erat. Pemberlakuan kategori warna tersebut dimulai pekan ini.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, penambahan kategori warna tersebut juga untuk mempermudah pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pada minggu ini kita akan melakukan perubahan warna pada aplikasi PediliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid atau kontak erat, sehingga kita bisa lebih cepat melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," kata Luhut dalam keterangan pers secara daring, Senin (30/8/2021).
Luhut mengatakan, kategori warna hitam di aplikasi PeduliLindungi juga untuk membatasi ruang gerak bagi warga yang positif Covid-19 dan kontak erat di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, tempat makan, dan sentra olahraga.
Apabila nantinya masih ada warga yang nekat beraktivitas di luar ruangan, maka pemerintah tidak segan-segan membawa ke tempat isolasi terpusat untu dilakukan perawatan Covid-19.
"Jika orang-orang (yang positif Covid-19 dan kontak erat) masih memaksa melakukan aktivitas di ruang-ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi, isolasi atau dikarantina terpusat," tegas Luhut.
Luhut mengatakan, selama beberapa pekan terakhir ini pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Pelonggaran tersebut dibarengi dengan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi melalui aplikasi PeduliLindungi yang diharapkan menjadi kebiasaan baru bagi warga Indonesia.
"Per 29 Agustus kematian total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang," kata Luhut.
Dari jumlah tersebut, terdapat 462 orang masuk dalam kategori merah atau tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas di tempat-tempat publik.
"Di sini yang perlu kita wasapadai bersama, jangan sampai yang positif (Covid-19) masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan banyak orang," kata Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan aktivitas di pusat perbelanjaan, olahraga, restoran, hingga perjalanan jarak jauh maupun dekat dengan transportasi umum.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat termonitor apakah sudah divaksin atau belum. Selain itu, juga dapat menyimpan hasil tes PCR maupun antigen Covid-19.