KPU RI Ungkap Alasan PTUN Tolak Gugatan Partai PRIMA
ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) sudah beberapa kali mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu ke sejumlah lembaga negara, seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November 2022.
Namun, gugatan itu ditolak karena PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.
"Yang dimaksud di sini 'tidak berwenang' karena apa, objeknya masih berita acara," kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perkara kepemiluan yang dapat disengketakan apabila KPU RI sudah menerbitkan surat keputusan penetapan partai politik peserta pemilu, sebab sifatnya final dan mengikat.
Sementera KPU RI baru menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
"Jadi PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenangnya bukan karena tidak pernah memeriksa, tapi karena objeknya itu masih berupa acara, belum sampai pada keputusan KPU," kata Hasyim.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai PRIMA atas KPU RI. Gugatan tersebut buntut tak lolosnya Partai PRIMA sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi.
Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengungkapkan, pihaknya pernah mengajukan gugatan sengketa kepemiluan ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Bawaslu hingga PTUN, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara kepemiluan yang disengketan Partai PRIMA ke Bawaslu dan PTUN ditolak. Agus menuding, gagalnya upaya hukum yang ditempuh partainya di PTUN akibat KPU RI yang membatasi hak politik PRIMA, sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN.
"Gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," kata Agus.