PPP Belum Pecat Kadernya yang Jadi Tersangka di DPRD Malang
Dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK, terdapat 2 kader PPP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan telah diamankan KPK. Kedua nama tersebut adalah Asia Iriani dan Syamsul Fajrih.
Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, PPP belum memberikan sanksi pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW) kepada kadernya yang ditangkap KPK itu.
"PAW-nya yang jelas itu kan begitu sudah berstatus sebagai terdakwa, tetapi kan karena PAW ini kan kalau enggak salah ada aturan di UU MD3 dan juga kalau sekarang UU Pemda untuk DPRD itu bahwa memang PAW itu paling lambat harus dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Jadi kalau masa jabatan itu kalau enggak salah misalnya DPRD itu akhir Agustus, maka harus 6 bulan sebelum Agustus," tutur Arsul di Posko Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2018).
Selagi menunggu tahapan pengadilan, PPP memberhentikan sementara anggota DPRD Malang kader fraksinya yang ditahan akibat kasus suap.
"Kita akan berhentikan dulu sementara sesuai dengan ini kita, nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kita berhentikan secara tetap. Jadi, kita berhentikan sementara dulu begitu nenjadi tersangka nanti kita proses begitu menjadi terdakwa. Kalau di PPP begitu," kata dia.
Adapun 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah: Arief Hermanto (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Hadi Susanto (PDIP), Diana Yanti (PDIP), Erni Farida (PDIP), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (Partai Gerindra), Een Ambarsari (Partai Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS);
Lalu, Bambang Triyoso (PKS), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Ribut Harianto (Partai Golkar), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Sony Yudiarto (Partai Demokrat), Asia Iriani (PPP), Syamsul Fajrih (PPP), Mulyanto (PKB), Imam Ghozali (Partai Hanura), Mohammad Fadli (Partai Nasdem), dan Harun Prasojo PAN.