Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Jokowi: Kita Dukung KPU Naik Banding

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan usai mengunjungi Kopontren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

"Itu memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menekankan, dirinya sudah berulang kali mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen pemilu digelar lima tahunan. Artinya, pesta demokrasi tetap digelar pada 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Jokowi meminta tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuia dengan kesepakatan yang ada.

"Kan saya sudah sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu itu berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ucapnya.

"Ya kita kira, tahapan pemilu kita harapkan akan tetap berjalan," imbuh mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 atas kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Atas putusan tersebut, KPU RI berencana mengamil langkah hukum dengan mengajukan banding. Langkah ini mendapat dukungan dari banyak pihak.