PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarganya, Ada Indikasi Pidana Pencucian Uang?
ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) memblokir rekening mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
PPATK juga memblokir rekening istri Rafael dan anak-anaknya, termasuk milik Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Ya semua (rekening Rafael, istrinya, dan anaknya Mario Dandy diblokir)," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Diduga, pemblokiran berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Ivan tak merinci total rekening keluarga Rafael yang diblokir PPATK. Terkait sejak kapan rekening itu diblokir, juga tak dia ungkapkan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan. Harta kekayaan Rafael sebesar Rp56 miliar jadi sorotan lantaran dinilai tak sesuai dengan profilnya.
"(Rafel Alun memiliki) saham di enam perusahaan," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3).
Menurut Pahala, saham yang dimiliki Rafael sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) tahun 2021. Namun, publik hanya bisa mengakses kepemilikan saham tersebut hanya sampai kepemilikan surat berharga yang tercantum dalam LKHPN Rafael.
"Iya, disebutkan di LKHPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi," ucap Pahala.