22 Curanmor di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi Selama Operasi Jaran Lodaya 2023

ERA.id - Puluhan penjahat jalanan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dalam operasi Jaran Lodaya 2023. Tangkapan itu diklaim mampu menekan aksi pencurian kendaraan bermotor hingga 53 persen.

"Hasilnya Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 22 orang sebagai tersangka baik sebagai pelaku utama atau penadah," kata Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono di Mapolres Cimahi pada Selasa (7/3/2023).

Dia mengungkapkan, para tersangka yang diamankan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan di berabagi wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat serta Margaasih.

Dari total tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan residivis yakni AU, AG, GG dan AW. Selain itu, polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

"Para pelakunya 13 orang itu asal Bandung Barat, 2 Kabupaten Bandung, 1 Purwakarta, 2 orang Tasikmalaya, 1 orang Cimahi Tengah dan 3 dari Cianjur. Sementara ada 2 tersangka yang terindikasi anggota geng motor," ungkap Aldi.

Para tersangka itu menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman dan luar rumah, menyasar korban yang berkendara sendiri di malam hari hingga mengancamnya menggunakan senjata tajam. "Polanya biasanya ada yang dilakukan pagi, siang dan malam. Pelaku mencari titik-titik lemah korban," ucap dia.

Dari para tersangka, polisi menyita 50 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut dijual secara online ke berbagai daerah seperti Cianjur, Sukabumi hingga Tasikmalaya. Harga jualnya Rp 3-4 juta per unit.

"Hasil curiannya dijual Rp 3-4 juta, tergantung jenis kendaraan. Metode penjualannya lewat media sosial ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasik," bebernya.

Polisi menerapkan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan/Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.