Macam-Macam Wakaf Berdasarkan Beberapa Hal dan Contohnya
ERA.id - Bagi orang Islam, investasi akhirat bisa berupa beberapa hal, misalnya infak, zakat, sedekah, dan amal jariah. Salah satu bentuk amal jariah adalah wakaf. Terkait hal tersebut, ada macam-macam wakaf yang perlu Anda ketahui.
Berdasarkan KBBI, wakaf memiliki beberapa makna, salah satunya adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal. Makna yang lain adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.
Wakaf bisa dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan beberapa hal, seperti peruntukan, jenis harta yang diwakafkan, waktu pemberian, dan penggunaannya.
Macam-Macam Wakaf dalam Islam Berdasarkan Peruntukan
Dikutip Era.id dari situs web resmi Badan Wakaf Indonesia, wakaf berdasarkan peruntukkan dilihat dari segi kemanfaatannya. Wakaf jenis ini terbagi menjadi tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.
· Wakaf khairi
Wakaf khairi merupakan wakaf untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak pemberi barang wakaf (wakif) mensyaratkan, wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang. Contoh dari jenis wakaf ini adalah masjid, rumah sakit, sekolah, sumur, hutan, dan sebagainya (demi kesejahteraan masyarakat).
· Wakaf ahli
Ini merupakan jenis wakaf yang ditujukan kepada keturunan wakif. Wakaf ahli dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya. Beberapa contoh wakaf ahli adalah kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf kepada keluarga pamannya.
· Wakaf musytarak
Wakaf musytarak merupakan wakaf yang ditujukan kepada keturunan wakif dan masyarakat umum. Ada beberapa contoh dari jenis wakaf ini, antara lain yayasan di atas tanah wakaf dan sumur pribadi yang dibebaskan untuk digunakan masyarakat umum.
Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Dilansir YM Blog, wakaf juga bisa dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembagian jenis wakaf ini antara lain berdasarkan jenis harta yang diwakafkan, waktu pemberian, dan penggunaannya.
· Benda tak bergerak
Ini merupakan wakaf dengan memberikan benda yang tidak bergerak atau terikat dengan tanah sebagai wakaf. Ada beberapa contoh dari jenis wakaf ini, antara lain berbagai jenis bangunan dan hak milik atas tanah.
Bangunan tersebut bisa berupa masjid, rumah sakit, sekolah, sumur, musala, dan sebagainya. Wakaf jenis ini juga bisa berupa tanah yang ditujukan untuk pemakaman umum.
· Benda bergerak berupa uang
Wakaf jenis ini merupakan wakaf dengan pemberian uang untuk kepentingan umum. Penyebutan lain dari jenis wakaf ini adalah wakaf uang. Contoh dari wakaf benda bergerak berupa uang adalah pemberian uang tunai dan pemberian uang non-tunai (transfer).
· Benda bergerak selain uang
Ini merupakan wakaf dalam bentuk pemberian benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Jenis wakaf ini memiliki ciri benda yang bisa berpindah, bisa dihabiskan/tidak dapat dihabiskan, benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan, dan benda bergerak selain uang. Beberapa contoh dari jenis wakaf ini adalah air, surat berharga, bahan bakar minyak (BBM), hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.
Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Pemberian
· Muabbad
Ini merupakan jenis wakaf berupa harta benda yang diberikan kepada penerima untuk selamanya atau tanpa batasan waktu. Bentuk harta benda yang diwakafkan beragam selama diberikan untuk selamanya.
· Mu’aqqot
Wakaf mu’aqqot merupakan wakaf berupa harta benda untuk penerimanya, tetapi terbatas waktu atau hanya berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaan
· Ubasyir atau dzati
Wakaf ini berupa harta benda yang bisa menghasilkan pelayanan kepada masyarakat dan bisa langsung digunakan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah musala, sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sebagainya.
· Mistitsmary
Wakaf ini berupa harta benda untuk penanaman modal dalam produksi produk atau pelayanan sesuai syariah Islam. Jenis wakaf ini tidak bisa digunakan langsung. Meski demikian, hasil dari penanaman modal nantinya akan diwakafkan kepada penerima sesuai keinginan wakif.