Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Dandy, Ketahuan Tak Bayar Pajak
ERA.id - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rampung melakukan investigasi atas harta kekayaan milik mantan Kepala Bagian umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun.
Hasilnya, Itjen Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun sebagai aparatur sipil negera (ASN). Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, rekomendasi tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dari hasil temuan, bukti dalam audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Usulannya sudah disampaikan dan ibu menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," ujar Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Awan mengatakan, dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tiga tim dari Itjen Kemenkeu terungakap bahwa selain tak patuh mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael juga sering tak membayar pajak.
Menurut Awan, perilaku Rafael ini sama sekali tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sebagai seorang ASN.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan pada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar," katanya.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ucap Awan.
Selain itu, dari hasil eksaminasi juga terungkap, sejumlah harta milik Rafael tidak didukung oleh bukti yang otentik.
Sementara harta kekayaan milik ayah Mario Dandy yang tidak dilaporkan antara lain yaitu hasil usaha sewa, serta uang tunai dan bangunan.
"Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman," ucapnya.