Abang Ojek Daring Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Jakarta, era.id - Polisi menciduk seorang abang ojek daring di rumahnya. Bukan apa-apa, si abang itu, selama ini ternyata suka nyambi jualan narkoba.

Polisi cuma menyebut inisial abang-abang pengedar narkoba itu MM. Polisi mendapat laporan dari masyarakat kalau MM sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Jalan H. Sumin RT 003/05 Karang Mulya, Karang Tengah Tangerang, Banten.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian. Polisi akhirnya menggerebek MM yang tak bisa bisa lagi mengelak kalau diciduk, 30 September lalu.

"Kami gerebek rumah tersangka karena masyarakat sudah resah adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka," kata Kapolsek Kembangan Polres Jakarta Barat, Kompol Egman Adnan seperti dilansir Antara, Rabu (5/9/2018).

Saat menggeledah rumah MM, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil daun ganja seberat 23,11 gram, empat paket kecil sabu seberat 0,75 gram, dan plastik klip. Penggerebekan dipimpin Perwira Unit Narkoba Iptu Aep Haryaman.

MM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Tag: narkoba