Tukang Pijat Tunanetra di NTB Jalani Bisnis Sambil Jual Sabu, Ngaku Dapat Barang dari Pelanggannya
ERA.id - Seorang penyandang tunanetra berinisal A diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemuda itu mengedarkan sabu sambil melakukan pekerjaannya sebagai tukang pijat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan A ditangkap setelah diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. A mengedarkan sabu-sabu sambil menjalankan profesinya sebagai tukang pijat.
"Yang bersangkutan ini tunanetra, profesinya tukang pijat. Dia jalankan profesi sekalian nyambi edarkan sabu-sabu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dikutip Antara, Senin (28/7/2025).
Penangkapan A ini diketahui terjadi dari hasil tindak lanjut penyelidikan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya ditangkap dari hasil undercover buy dengan anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli.
"Dari operasi yang kami laksanakan, ditemukan sabu-sabu satu klip siap edar dari masing-masing di saku celana SH dan saku rok MA," jelasnya.
Atas penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (26/7), polisi mendapatkan inisial tersangka A sebagai asal barang.
"Keberadaan A ini disebut di rumah IMDY, pacar dari tersangka MA," katanya.
Namun, dari tindak lanjut pengakuan MA dan SH, polisi tidak menemukan keberadaan A di rumah IMDY. Sehingga pengembangan mengarah ke rumah A di wilayah Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari hasil pengembangan, A berhasil kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti satu klip sabu-sabu," kata Bagus.
Kepada polisi, A mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pelanggan pijat di wilayah Lombok Tengah.
"Katanya dapat upah mijat di Lombok Tengah. Pelanggannya sebut itu barang berharga yang kalau dijual laku mahal," ujarnya.
Setelah mendapatkan barang dari pelanggan, tersangka A membawanya pulang dan memecahnya menjadi beberapa paket siap edar.
"Jadi, penjualan barang hasil pecahan ini dibantu MA, keponakannya yang kami tangkap lebih dahulu di wilayah Cakranegara," kata dia.
Adapun total berat barang bukti narkoba yang disita sebanyak 2,4 gram. Bagus memastikan barang bukti ini adalah sisa dari yang belum sempat beredar.
Terhadap pelaku A, yang bersangkutan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram dalam status tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.