Ketua DPRD Sulsel Optimis Sidang Kasus Suap BPK yang Melibatkan Dirinya Berjalan dengan Baik

ERA.id - Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menjadi saksi dalam sidang kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Jl Kartini, Kota Makassar, Selasa (7/3/2023) silam.

Selain Ina Kartika Sari, tiga saksi lainnya juga diperiksa yaitu Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe, dan Darmawangsa Muin, serta Sekertaris Dewan, M Jabir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Dwi menanyakan Andi Ina Kartika Sari terkait kasus suap sebesar Rp 20 miliar.

Dalam persidangan, terdapat beberapa temuan terkait dengan kegiatan anggota DPRD Sulsel, pembayaran penyetoran pajak, pengadaan makanan dan minuman, reses, sosialisasi Peraturan Daerah dsb.

Ketika dihubungi ERA, Andi Ina menjelaskan bahwa panggilan tersebut terkait dengan temuan BPK pada tahun anggaran 2019 yang berhubungan dengan empat auditor BPK yang menjadi tersangka.

Lebih dalam, kasus itu mengungkap kas tekor di DPRD Sulsel pada tahun 2020, yang berjumlah Rp20 miliar. Angka inilah yang menjadi temuan BPK Sulsel, kemudian BPK meminta Sekretariat DPRD agar temuan itu ditutupi agar tak berpengaruh ke predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Adapun Ina optimis kasus yang melibatkan namanya, akan berjalan dengan baik. Intinya, dia cuma berharap tidak terjadi masalah dalam persidangan.

"InsyaAllah, semoga semua baik-baik saja, ini disampaikan di sidang BPK kemarin yang mana kami pimpinan DPRD Sulsel jadi saksi," ucapnya kepada ERA, Rabu (8/3/2023).

Andi Ina Kartika Sari juga mengakui telah menyampaikan temuan tersebut kepada mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan berusaha untuk membayar kas tekor sebesar Rp20 miliar tersebut.

Akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah temuan tersebut ditindaklanjuti dengan cara disetorkan ke kas daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

Jauh sebelum sidang ini, pada November 2022 silam, tim penyidik KPK sudah menggeledah rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari. Di sana, disita dokumen keuangan Pemprov Sulsel.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan tersangka Andy Sonny dan kawan-kawannya.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima, KPK menjerat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Serta mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).