Hari Musik Nasional Tanggal 9 Maret, Ini Sejarah dan Kontroversinya
ERA.id - Hari ini, 9 Maret, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Terkait sejarahnya, perayaan ini tidak terlepas dari komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman (W.R. Supratman).
W.R. Supratman, penggubah lagu “Indonesia Raya”, lahir pada 9 Maret 1903. Hari lahirnya kemudian ditetapkan sebagai hari besar di Indonesia. Penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret dilakukan oleh Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013.
Sejarah Hari Musik Nasional
Dikutip Era.id dari situs resmi DitSMP Kemendikbudristek, Keppres No. 10 Tahun 2013 menjelaskan, musik merupakan ekspresi budaya universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta punya peran strategis terhadap pembangunan nasional.
Atas dasar hal tersebut, tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Alasan lain dari penetapan tersebut adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi insan musik Tanah Air, serta meningkatkan prestasi yang dapat mengangkat derajat musik Indonesia, baik nasional, regional, maupun internasional.
Jika dirunut lagi, Hari Musik Nasional telah digaungkan oleh presiden sebelum SBY, yaitu Megawati Sukarnoputri. Hal tersebut dilakukan pada 10 Maret 2003 melalui pemencetan tombol situs resmi Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musim Rekaman Indonesia (PAPPRI).
PAPPRI adalah organisasi seniman yang pertama kali memberikan usul untuk mengadakan perayaan hari musik. Hal itu dilakukan dalam kongres PAPPRI ketiga (1998) dan keempat (2002).
Tanggal Lahir W.R. Supratman
Terdapat kontroversi terkait penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret. Itu karena perbedaan data mengenai tanggal lahir W.R Supratman.
Buku-buku sejarah mencatat, W.R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903 di Meeter Cornelis (Jatinegara). Hal tersebut berdasarkan pengakuan kakak dari W.R. Supratman, Roekijem. Data ini berbeda dengan data yang lain.
Tanggal lahir W.R. Supratman ditetapkan tanggal 19 Maret 1903. Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR tanggal 29 Maret 2007. Putusan tersebut juga telah disepakati atau disetujui oleh keluarga W.R. Supratman.
St. Sularto dan Dorothea Rini Yunarti dalam buku berjudul Konflik di Balik Proklamasi menyebutkan, Siti Senen (istri sersan KNIL Djoemeno Sastrosoehardjo) dikirim ke Somongari, Purworejo, Jawa Tengah ketika hamil. Di tempat tersebut, Siti melahirkan seorang bayi.
Bayi tersebut diberi nama Wage. Nama tersebut diambil dari penanggalan Jawa yang menjadi hari kelahiran si jabang bayi. Ketika Wage berusia beberapa bulan, ayahnya menambahkan kata “Supratman” dalam nama terebut. Sementara, Rudolf adalah nama tambahan dari suami kakaknya, Willem van Eldik, yang merupakan peranakan Indonesia-Belanda.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tempat kelahiran Wage. Dalam berbagai buku sejarah Wage dilahirkan di Jatinegara, sedangkan dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Wage lahir di Purworejo.
Namun, setelah beberapa tahun, Putusan Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan bahwa W.R Supratman dilahirkan pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Meski hari kelahiran W.R. Supratman memiliki nilai sejarah yang kontroversi, Hari Musik Nasional tetaplah simbol kebangkitan musik Indonesia dan daerah. Perayaan ini diharapkan membuat masyarakat Indonesia lebih mencintai dan bangga terhadap musik Tanah Air.