Lawan Balik Partai Prima, KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Besok

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tak diteruskannya sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (10/3). 

"Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarka memori banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Meski siudah menyiapkan memori banding, KPU RI tetap menggelar forum group discussion (FGD) dengan sejumlah ahli hukum, salah satunya yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Pandangan yang berkembang disini akan memperkaya apa yg sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang Insyaallah akan pekan ini," ucapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.