3 Kali Pakai Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
ERA.id - Ammar Zoni resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu M dan RH.
Aktor 29 tahun mengaku mendapatkan sabu setelah menyuruh sopirnya M untuk membeli barang haram itu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Sang sopir diketahui sudah melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Maret.
"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (10/3).
Atas kasus narkoba ini, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Polisi juga membeberkan hasil tes urine Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya yang positif mengonsumsi sabu.
"Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," ibuhnya.
Sebelumnya Ammar Zoni juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan sang istri Irish Bella.