Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Kita Fokus Perkara Hukum Saja
ERA.id - Pihak kepolisian memilih untuk mengesampingkan pengajuan rehabilitasi yang diduga akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni. Polisi menegaskan pihaknya hanya fokus pada kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dengan barang bukti yang ditemukan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya fokus pada kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ammar Zoni. Syahduddi menyebut barang bukti berupa ganja dan sabu cukup kuat untuk menjadikan suami Irish Bella itu sebagai tersangka.
"Kita hanya fokus untuk menangani perkara hukumnya saja. Artinya, bahwa memang dari kepemilikan barang bukti narkotika, apakah itu ganja maupun sabu, itu sudah menjadikan AZ sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip Antara, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, kuasa hukum Ammar Zoni sudah mengajukan rehabilitasi terhadap Ammar Zoni ke pihak kepolisian. Namun sejauh ini, pengajuan itu dikesampingkan oleh pihak kepolisian. Syahduddi menekankan hal itu lantaran penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Ammar Zoni bukan kali pertama yang terjadi.
"Karena memang mengingat yang bersangkutan juga sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian dengan terkena penyalahgunaan obat ini, sehingga memang menjadi fokus kita untuk fokus menangani perkara hukumnya dulu saja," kata Syahduddi.
Syahduddi belum berkomentar akan menolak atau menerima pengajuan rehabilitasi AZ, namun hal tersebut akan diselesaikan jika semua perkara hukum AZ telah diselesaikan.
"Ya, kalau mau mengajukan silakan saja, tapi mungkin nanti kita belum mempertimbangkan aspek itu. Nanti, kalau sudah kita dapatkan semua pelaku-pelakunya itu, sudah kita tangkap, baru nanti kita dapatkan yang mana mengarah kepada aspek yang lain (rehabilitasi)," kata Syahduddi.
Sebelumnya, Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), disita juga empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi pada Jumat (15/12).