Wakabinda Kepri Polisikan Romo Paschal karena Tuduhan TPPO, DPR: Wajib Ditelisik!
ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak, agar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibekingi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Panji Prianggodo harus ditelisik.
Hal ini menanggapi kasus kriminalisasi terhadap Kepala Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal oleh Wakabinda Kepri.
"Bila memang tuduhan kepada Wakabinda tersebut memiliki dasar dan bukti yang kuat, maka wajib ditelisik," tegas Dave saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Dia menilai, tuduhan yang ditujukan kepada Wakabinda Kepri atas keterlibatannya dalam kasus TPPO merupakan tuduhan serius. Sehingga perlu ditelisik sehingga kasus tersebut tidak menjadi liar.
"Ini adalah tuduhan yang amat serius, di saat Indonesia sedang berjuang menjadi anggota Komisi Humat Right di PBB, ada aparat terlibat kasus seperti ini," kata Dave.
"Jangan sampai kasus ini menjadi liar dan berkembang tanpa arah yang jelas," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, beredar petisi berisi pembelaan terhadap Romo Paschal yang dianggap telah dikriminalisasi oleh Wakabina Kepri Bambang Panji Prianggodo.
Kasus itu bermula dari aduan masyarakat yang dikirimkan Romo Paschal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan. Dalam surat tersebut, imam Katolik itu meminta agar Wakabinda Kepri ditertibkan karena diduga ikut membekingi mafia pekerja migran ilegal di Batam.
Belakangan, surat aduan itu dijadikan dasar oleh Wakabinda Kepri untuk melaporkan Romo Paschal ke Polda Kepri atas tuduhan pencemaran nama baik.