Mahfud MD: Berbagai Institusi Hampir Setiap Proyek Pasti Ada Pencucian Uang

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya terindikasi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja, melainkan di berbagai institusi lainnya.

Hal itu disampaikan usai menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membicarakan dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliuan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Menurut saya, di berbagai institusi itu hampir di setiap proyek pasti ada pencucian uang," kata Mahfud.

Modus pencucian uang yang biasa dilakukan, kata Mahfud, sering kali dengan cara menyetor-nyetorkan sejumlah uang ke berbagai rekening orang-orang terdekat. Sementara pelaku sendiri bersembunyi di balik harta atau gratifikasi yang jumlahnya terbilang sedikit.

"Saya mungkin dapat uang jasa, taruhlah gratifikasi kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wajar. Tetapi yang disetor ke keluarganya, ke perusahaannya, ke anaknya," kata Mahfud.

Dia lantas mencontohkan kasus mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Awalnya, yang menjadi sorotan hanya catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael senilai Rp56 miliar. Publik menilai, kekayaan itu terbilang besar bagi seseorang yang hanya memegang jabatan aparatur sipil negara (ASN) eselon golongan III.

Belakangan terbongkar bahwa ayah Mario Dendy itu melakukan transaksi janggal senilai Rp500 miliar. Sebanyak 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga itu kemudian dibekukan atau diblokir.

"Masa orang gajinya sekian lalu punya perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak perlu operasi tapi uangnya banyak. Ada hotel mungkin agak sederhana, tetapi pemasukannya banyak, ndak ada yang tidur juga di situ. Misalnya," kata Mahfud.

"Itu Rp500 miliar. Nah itu tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Ke depannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, aparat penegak hukum seperti kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sekali lagi ini urusan APH nih, pengadilan, polisi, jaksa, KPK. Itu nanti ke sana arahnya," pungkasnya.