Geruduk Basamo Cafe, Satpol PP Tangerang: Pemkot Tak Pernah Keluarkan Izin!

ERA.id - Satpol PP Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/3/2023) malam.

Pasalnya, izin usaha yang dikantongi live musik, namun menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ). "Kami menggeruduk Basamo Cafe," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Minggu (12/3/2023).

Wawan menjelaskan, penghentian house music tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang terganggu dengan adanya penampilan DJ.

Selain itu, kegiatan house music tersebut dapat menimbulkan kerawanan akan adanya penyalahgunaan narkotika. "Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kami masih persuasif dengan melakukan teguran keras, terlebih house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing itu yang dapat terjadi," katamya.

Wawan menegaskan, kegiatan house music dengan menampilkan DJ yang selama ini dilakukan oleh Basamo Cafe harus dihentikan secara menyeluruh. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin adanya penyelenggaraan kegiatan house music dengan menampilkan DJ.

"Saya selaku Kasatpol PP Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music yang digelar di Basamo Cafe ini. Kalau masih ada lagi kegiatan serupa, kami akan merekomendasikan agar izin usaha Basamo Cafe dicabut," tegasnya.