KPK Terima Pengembalian Uang Rp700 Juta dari Golkar
"Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang tersebut. Pengembaliannya dilakukan bukan hari ini, saya kira kemarin lusa ya, atau dua hari yang lalu tapi yang pasti dari pengembalian uang tersebut dengan nilai sekitar Rp700 jutaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Febri mengatakan pengembalian uang itu akan menambah keyakinan KPK terkait dengan aliran uang yang diduga digunakan kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
"Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau 1," imbuh Febri.
Meski begitu, Febri masih enggan untuk mengungkapkan siapa pengurus partai Golkar yang mengembalikan uang tersebut. Hingga kini KPK masih menelusuri aliran uang itu.
Apalagi, lembaga antirasuah ini menyebut sudah ada bukti-bukti dan keterangan yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan uang untuk kegiatan partai asal Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yaitu Partai Golkar.
"Kami telusuri dan setelah terkonfirmasi juga dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kemudian, ada salah satu pihak pengurus partai yang kemudian mengembalikan uang tersebut," jelas Febri.
Selain ada pengembalian uang Rp700 juta dari pengurus Partai Golkar, Febri juga memaparkan kalau Eni Maulani Saragih telah melakukan pengembalian sebesar Rp500 juta terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pengembalian uang ini, dinilai KPK sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dari partai berlambang beringin ini.
"Beberapa waktu yang lalu tersangka EMS sudah mengembalikan sekitar Rp500 juta dan artinya mengakui perbuatan penerimaan tersebut meskipun kami menduga penerimaannya sekitar Rp4,8 miliar ya. Apakah tersangka akan menambah pengembalian nanti, tentu kalau iya akan lebih baik karena sikap kooperatif pasti akan dihargai," tutupnya.
Supaya kalian tahu, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diduga menerima uang suap sebesar Rp4,8 miliar dari Johannes Budistrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Menteri Sosial ini diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dolar AS dari Kotjo kalau perusahaannya tersebut berhasil memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, KPK juga menduga bahwa Idrus mengetahui setiap pemberian yang dilakukan Kotjo kepada Eni terkait proyek tersebut.