Partai Golkar: Airlangga Siap Dipanggil KPK
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Airlangga siap diperiksa jika KPK membutuhkan keterangannya.
"Prinsipnya, Partai Golkar pasti menghormati proses hukum. Proses hukum akan dijalani kalau memang itu bagian dari proses penegakan hukum," kata Ace, di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018).
"Sebagai warga negara bukan hanya dalam hal ini. Dalam hal apapun, yah kalau memang konteksnya untuk penegakan hukum yah pasti akan siap dong," tambah dia.
Ace yang ditunjuk sebagai juru bicara untuk kasus ini, tak mau berandai-andai terkait keterlibatan Airlangga dan Partai Golkar dengan kasus ini. Sebab, dalam sejumlah kesempatan, Airlangga sudah membantah terlibat kasus ini.
"Jadi apapun tentu kita tidak bisa berandai andai bahwa ini kan soal korporasi dan bukan korporasi itu kan masih dalam perdebatan, karena letaknya itu pada pertemuan itu. Ini sekali lagi pertemuan itu sudah dibantah, pertemuan itu ada tapi tidak sama sekali membicarakan project dan tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," sambungnya.
Baca Juga : KPK Periksa Ketua Umum Partai Golkar bila Diperlukan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK tengah mendalami adanya dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 kepada elite Partai Golkar. Meski begitu, Basaria mengatakan, hingga saat ini, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat adanya keterlibatan elite Partai Golkar yang dimaksud.
"Dari awal saya sudah katakan prediksi (aliran uang suap PLTU Riau-1) itu ada (ke elite Partai Golkar), tapi sampai sekarang kami belum bisa membuktikan. Tapi prediksi itu ada," kata Basaria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Basaria memaparkan, KPK membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah elite Partai Golkar, termasuk mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto.
"Bisa saja. Bisa saja ke mana-mana penyidikan. Tapi kami enggak bisa target, oh ya si ini, si itu harus diperiksa. Jadi kita tunggu saja," ungkap Basaria.
Baca Juga : Partai Golkar Tak Terganggu Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Sebagai informasi, dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menerima pengembalian dari salah satu elite Partai Golkar sebesar Rp700 juta. Namun, KPK tak membuka siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.
Sebelumnya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, KPK kemudian menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (Fraksi Partai Golkar) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo.
Saat itu, Eni diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari Johannes yang merupakan commitment fee. Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.
Mantan Menteri Sosial ini diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dolar AS dari Kotjo kalau perusahaannya tersebut berhasil memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, KPK juga menduga bahwa Idrus mengetahui setiap pemberian yang dilakukan Kotjo kepada Eni terkait proyek tersebut.