Jadi Bandar Obat Terlarang, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap

ERA.id - Anak pedangdut kondang Lilis Karlina yang berinisial RD (15) harus berurusan dengan polisi karena terciduk menjual obat terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah Purwakarta. Kemudian, polisi pun menyelidki.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023) silam.

Hasilnya ditemukan barang bukti obat terlarang dengan jumlah mencapai ribuan butir. Adapun obat terlarang yang didapatkan yakni 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. "Lumayan banyak ya," imbuhnya.

Setelah RD ditangkap, pelaku lainnya berinisial I (26) dibekuk. Menurut Edwar, I seringkali bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. Hasil dari penjualan obat terlarang, RD mendapatkan sabu dari I.

"Jadi ceritanya si anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini, untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia memakai dua kali seminggu," jelasnya.

"Lalu kompensasinya di I ini membantu si anak di bawah umur ini mencarikan pelanggan menjual obat. Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia dan barternya dia menggunakan jasanya orang dewasa ini untuk mencari pelanggan," kata Edwar menambahkan.

Edwar mengungkapkan, pelaku I merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus narkotika. Edwar lantas mengimbau kepada para orang tua agar memperihatikan tingkah polah anaknya. Sebab sebagian besar anak yang terlibat dalam tindak kejahatan dikarenakan kurang perhatian orang tua.

"Setelah kita diskusi dengan beberapa tersangka anak, kurang mendapatkan perhatian di rumah. Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Jadi kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RD dikenakan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.