Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina yang Diduga Edarkan Narkoba

ERA.id - Baru-baru ini anak dari pedangdut kondang Lilis Karlina yang berinisial RD (15) ditangkap polisi setelah terciduk menjual obat terlarang tanpa izin edar. Artikel berikut ini akan membahas kronologi penangkapan anak Lilis Karlina.

Penangkapan RD dimulai dari adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. RD sendiri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu 12 Maret 2023.

Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina dan Beberapa Fakta Menarik

  1. Ditangkap di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan jika timnya melakukan penyidikan dan bergerak menangkap RD pada Minggu, 12 Maret 2023. RD diringkus di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

  1. Menjual Narkoba ke Pelajar

Menurut Edward, RD yang kini masih duduk di bangku kelas 3 SMP sudah menjadi bandar narkoba dan menjualnya di beberapa wilayah seperti Purwakarta, Subang, dan Karawang. Mirisnya, para pelanggan RD adalah para pelajar dan juga masyarakat umum.

  1. Mendapatkan Narkoba Secara Online

RD diketahui membeli narkoba secara online, kemudian menjual kembali secara online kepada para pembeli. Menariknya, RD juga mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaran RD adalah pelajar dan usia dewasa.

  1. Polisi Banyak Temukan Obat Terlarang

    Polisi banyak menemukan obat-obatan terlarang (unsplash)

Polisi mengungkapkan jika ditemukan barang bukti obat terlarang dengan jumlah mencapai ribuan butir.

Adapun obat terlarang yang didapatkan yakni 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

  1. Dijerat Pasal Pasal 196

Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

  1. Bekerjasama dengan Orang Dewasa

Dalam memasarkan narkoba, RD tidak sendirian, namun dibantu oleh orang dewasa dengan inisial I (26) dibekuk.

Polisi menjelaskan jika RD memakai jasa dari I guna membantu menjual obat-obatan terlarang.

  1. Hasil Jualan untuk Beli Sabu

Ironisnya, hasil dari penjualan obat terlarang ditukarkan RD sabu yang didapatkan dari I.

"Jadi ceritanya si anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini, untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia memakai dua kali seminggu," papar AKBP Edwar.

  1. Barter Sabu dengan Pelanggan

"Lalu kompensasinya di I ini membantu si anak di bawah umur ini mencarikan pelanggan menjual obat. Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia dan barternya dia menggunakan jasanya orang dewasa ini untuk mencari pelanggan," kata Edwar menambahkan.

  1. Kurang Perhatian dari Orang Tua

Edwar mengungkapkan, pelaku I merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus narkotika. Edwar lantas mengimbau kepada para orang tua agar memperihatikan tingkah polah anaknya.

Sebab sebagian besar anak yang terlibat dalam tindak kejahatan dikarenakan kurang perhatian orang tua.

"Setelah kita diskusi dengan beberapa tersangka anak, kurang mendapatkan perhatian di rumah. Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Jadi kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak," ungkap Edwar.

Selain kronologi penangkapan anak lilis karlina , ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman