Menkominfo Tinggalkan Kejagung Usai Diperiksa Selama 6 Jam: Saya Sudah Beri Keterangan
ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka memberikan keterangan terkait dengan proyek Base Transceiver Station di Kominfo," kata Plate di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Plate selesai menjalani pemeriksaan usai diperiksa sekira enam jam. Dia mengaku telah memberi keterangan terkait pertanyaan yang diajukan penyidik Kejagung.
Politikus Partai NasDem ini menyebut dirinya menjawab pertanyaan sesuai apa yang dia tahu.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Kelima tersangka itu adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.